Jasa Konsultasi Skripsi Disyukuri atau Dikutuk?
Karena sudah sampai pada titik yang cukup mengkhawatirkan. Menteri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal.Masalah illegal atau tidak juga diperdebatkan dalam hal pemberi jasa konsultasi skripsi, tesisi, dan disertai walaupun belum mencapai taraf yang merisukan masyarakat.
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur.Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemerosesan data statistic dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak penjabat, bekas penjabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebrities yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu.
idak diketahui seberapa jauh dan dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Program studi Magister Manajemen UGM pernah mengirim stafnya untuk pura-pura akan menggunakan jasa konsultan tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Beberapa pemberi jasa memberikan garansi “DIJAMIN SAMPAI LULUS.”
Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedy pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Dia khawatir, jangan-jangan nanti akan timbul jasa pembuatan pekerjaan rumah (atau tugas sekolah lain). Memang menyedihkan, ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan: “ Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Saya piker syarat skripsi adalah mengada-ada.”
Seorang dosen menyatakan: “ saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistic saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dala satu semester dan kalu tidak selesai dalm satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja.”
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “wait and see.”
Diskusi :
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implicit)?
Jawab : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Menteri Pendididkan Nasional
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab : Dari seorang mahasiswa berfikirlah secara kritis bahwa jasa tersebut merupakan suatu pembelajaran yang menjadikan kita bodoh.
c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab: Kalau saya antara setuju dan tidak, setujunya didalam perusahaan dimana tujuan dalam pendidikan bertahun-tahun adalah bekerja setiap perusahaan hanya membutuhkan skill kita dan ijasah yang pastinya. Tidak setujunya apabila jasa tersebut terus ada generasi penerus akan selalu bodoh.
Ya, karena melecehkan atau mencemarkan dunia pendidikan nasional.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
Jawab : Rendahnya kualitas pendidikan nasional
e. Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab : Tidak perlu dilarang karena konsultasi skripsi itu perlu selain bimbingan dari dosen, asal kita tidak dikasih skripsi orang lain.
Menurut pandangan saya dalam suatu etika bisnis ini baik, karena sangat menjanjikan untuk menjamin mahasiswa lulus walupun membuatnya bodoh. Tergantung bagaimana diri sendiri saja dalam berfikir ataukan perlu atau tidak konsultasi skripsi tersebut.
f. Bagaimanakah pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab: Pandangan saya adalah bahwa suatu bisnis itu bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya asal tidak melanggar hukum.